Temuan BPK ke MPTGR

Temuan BPK ke MPTGR

DOC/CE Andi Febriansyah--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Saat ini, batas waktu 60 hari yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu untuk tindak lanjut terhadap LHP Pemkab LEBONG tahun 2021 sudah berakhirnya.

Hasilnya, diketahui masih ada temuan tuntutan ganti rugi (TGR) yang belum selesai ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Inspektorat LEBONG, Andi Febriansyah SE mengatakan bahwa temuan yang belum diselesai ditindaklanjuti dilaporkan ke Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).

Ini mengingat batas waktu yang diberikan telah berakhir pada 16 Juli lalu. 

"Benar, batas waktu tindak lanjut rekomendasi temuan BPK RI sudah jatuh tempo 60 hari. Insya allah hari ini (kemarin, red) laporan hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi ini akan segera kami laporkan kepada ketua Majelis MPTGR," kata Andi. 

Ditanyai OPD dan pihak ketiga mana saja yang belum menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi tersebut? Andi menyarankan agar hal tersebut ditanyai langsung kepada MPTGR.

Terlebih hasil temuan yang akan dilaporkan ini adalah progres keseluruhan tindak lanjut rekomendasi BPK dari tahun 2006 sampai 2021 untuk dilakukan pembahasan ditingkat Majelis MPTGR.

"Untuk OPD maupun nilai kerugian yang belum ditindak lanjut silakan tanyakan langsung dengan majelis MPTGR yang diketuai pak Sekda LEBONG, namun setelah laporan hasil pemantauan ini sudah kami sampaikan," singkatnya. 

Seperti diketahui, sesuai dalam laporan tersebut sebanyak 17 OPD dilingkungan Pemkab LEBONG yang menjadi temuan BPK RI, atas LKPD tahun anggaran 2021. Bahkan terakhir total tunggakan TGR sebesar Rp 2,6 miliar, sekitar Rp 1,9 miliar sudah ditindaklanjuti dan Rp 700 juta belum ditindaklanjuti.

Sumber: