1 Mobnas Kades Ditilang

1 Mobnas Kades Ditilang

DOC/CE Mobnas milik Kades Nangai Tayau terparkir di halaman Satlantas Polres Lebong--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM  - Operasi patuh pajak kendaraan bermotor yang digelar UPTD Samsat Lebong bersama Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebong yang dilaksanakan sejak Selasa (27/7) dan resmi berakhir pada Kamis (28/7) kemarin.

Yang digelar UPTD Samsat Lebong bersama Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebong yang dilaksanakan sejak Selasa (27/7) dan resmi berakhir pada Kamis (28/7) kemarin.

BACA JUGA :  3 Pembobol ATM Terancam 7 Tahun Penjara 

Hasilnya, ada 53 kendaraan yang terjaring. Menariknya, dari puluhan kendaraan tersebut 5 mobil dinas (Mobnas) yang terjaring, salah satunya Mobnas yang dipegang oleh Kades Nangai Tayau Kecamatan Amen, terpaksa ditilang dan diangkut Satlantas Polres Lebong, akibat pengemudi tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan saat terjaring razia.

BACA JUGA :  Deadline Agustus! 52 Desa Belum Ajukan DD Tahap II 

Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Setrisan S Hut sangat menyayangkan masih adanya mobnas plat merah milik Pemkab Lebong, yang juga ikut terjaring operasi karena menunggak pembayaran pajak kendaraan.

"Total keseluruhan ada 53 unit kendaraan yang terjaring operasi patuh pajak, bahkan 5 diantaranya merupakan mobnas milik Pemkab Lebong yang juga menunggak pembayaran pajak kendaraan," kata Ananto.

BACA JUGA :  49 Pasutri Ikuti Isbat Nikah Gratis 

Adapun 5 unit mobnas yang terjaring operasi patuh pajak itu, sebut Ananto diantaranya BD 1137 HY milik Dinas Satpol PP, BD 9131 HY milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong, BD 1329 HY milik Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Lebong, BD 9079 HY milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong, dan BD 9107 HY milik Desa Nangai Tayau.

BACA JUGA :  46 Kendaraan Terjaring Razia Pajak

"Untuk mobnas 4 dilakukan penahanan STKN dan diberikan surat peryataan peljnasan pajak kendaraan.Sedangkan 1 lagi milik Desa Nangai Tayau, terpaksa ditilang Satlantas Polres Lebong karena tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan ketika terjaring operasi," terangnya.

BACA JUGA :  TGR Belum Lunas, MPTGR Sidang Pihak Ketiga 

Sementara itu, dari 51 lembar STNK yang dilakukan penahanan 22 STNK sudah dikeluarkan, karena sudah melakukan pelunasan pajak kendaraan di Samsat Lebong. Sedangkan sisanya 31 lembar masih ditahan dan belum melakukan pelunasan pajak.

BACA JUGA :  40 Mahasiswa Lulus Tes AKREL PMB Gelombang Pertama 

"Kalau mobnas milik Desa Nangai Tayau itu bawak ke Satlantas Polres Lebong sebagai barang bukti. Sementara yang lain hanya dilakukan penahanan STKN dan diminta untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan," demikian Ananto.

Sumber: