Transaksi Cash Bebas Riba

Transaksi Cash Bebas Riba

DOK/CE Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Mabrursyah SPdI SIPI MHI--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rejang Lebong dan dosen Dakwah pada kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup, Mabrursyah SPdI SIPI MHI, menyampaikan bahwa hukum jual beli secara cash dan kredit itu sah-sah saja dan tidak dilarang oleh agama.

BACA JUGA :  Puluhan Guru Usulkan Pindah di Tolak 

Hanya saja dikatakannya transaksi jual beli yang dilakukan harus ada kesepakatan dari kedua bela pihak dan melalui akad yang dianjurkan dalam islam. 

"Sepanjang kedua bela pihak menyetujui adanya pembelian secara kredit itu tidak masalah. Hanya saja perlu diperhatikan, akad yang digunakan itu sesuai dengan syariat islam," ujarnya. 

BACA JUGA :  40 Ranmor Nunggak Pajak 

Dikatakan Mabrur, apabila terjadi transaksi seperti kredit motor yang dilakukan menggunakan pihak ketiga seperti leasing.

Berlaku ketentuan pihak bank yang melunasi terlebih dahulu kepada pihak dealer. Maka yang terjadi adalah pembeli membayar cicilan kepada pihak leasing maupun bank, bukan kepada penjual.

BACA JUGA :  Toilet Gedung Dewan Direhab 

Dan menyebabkan transaksi yang dilakukan dilarang syara, dan bisa menjerumus ke riba. 

"Memang dalam islam ada perbedaan pendapat soal pembelian secara kredit ini. Namun menurut saya jika ada transaksi jual beli kredit yang dilakukan, tapi pembayarannya melalui pihak lain, itu hukumnya riba," sampainya.

BACA JUGA :  3 Pembobol ATM Terancam 7 Tahun Penjara 

Karena nya Mabrur mengatakan, agar terhindar dari yang namanya riba. Dirinya menganjurkan pembeli maupun konsumen melakukan transaksi secara cash.

 "Saya tidak mau menyalahkan orang yang melakukan transaksi secara kredit. Akan tetapi jika memang uangnya ada, kenapa tidak melakukan transaksi secara cash saja," singkatnya.

Sumber: