Polisi Amankan 9,8 Kubik Kayu

Polisi Amankan 9,8 Kubik Kayu

HABIBI/CE Kapolres RL didampingi Kabag Ops melaksanakan press release hasil Ops Wanagala, Rabu (7/9)--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM- Dari pelaksanaan Ops Wanalaga tahun 2022. Polres Rejang Lebong mengamankan sebanyak 9,8 kubik kayu hasil ilegal logging dari kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Selain kayu, Polres juga mengamankan 1 tersangka dugaan ilegal logging tersebut yakni AR (30) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur. 

Alhamdulillah, untuk Ops Wanalaga selesai dilaksanakan selama 15 hari sejak 22 Agustus. Dalam pelaksanaannya, kami berhasil mengamankan setidaknya 9,8 kubik kayu berbagai jenis diduga hasil perambahan liar," ujar Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Rabu 7 September 2022 kemarin. 

BACA JUGA:Polres Kawal Penyaluran BLT BBM

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Mantan Kades Lubuk Tunjung, Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Desa

Ditambahkan Kabag Ops, AKP Margopo SH jika dalam ops Wanalaga ini pihaknya berhasil terget 100 persen. Dimana Polda Bengkulu, memberikan target kepada Polres RL 8 target operasi. 

"Selain 8 yang sudah menjadi TO berhasil dicapai, kami juga berhasil mengungkap 6 kasus diluar dari TO yang telah ditetapkan," sampainya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK merinci jika BB 9,8 kubik kayu yang diamankan ini, berasal dari dalam kawasan taman nasional kerinci seblat (TNKS) maupun kawasan hutan lindung. Jenis-jenis kayu yang diamankan beragam mulai kayu balam, medang hingga jenis kayu lainnya.

BACA JUGA:Tambang Emas di Lebong Makan Korban Jiwa, 4 Penambang Tewas

"Kayu yang diamankan, bahkan sudah dalam bentuk balok berbagai ukuran. Yang lokasi kayu ini dari Bukit Batu Kecamatan PUT, Kayu Manis dan Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang serta Kecamatan Kota Padang," katanya.

Sedangkan untuk orang yang diamankan ini, sebetulnya kata Kasat ada 3 orang. Namun 2 orang lain belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena memang, nanti pihaknya akan mengecek terlebih dahulu tunggul kayu yang dimaksud.

"Jika nanti dari pengecekan tunggul itu berada di kawasan hutan lindung, maka langsung ditetapkan tersangka," tandasnya. 

Sumber: