Kembali Berulah, Warga Kepahiang Ini di Sel Lagi

Kembali Berulah, Warga Kepahiang Ini di Sel Lagi

IST/CE Tim Elang Jupi saat pers release.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - AF (30) warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang, harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

Ini atas ulahnya, melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada December lalu.

Diketahui, AF ini diamankan pada kamis 12 Januari sekira pukul 01.00 dini hari oleh Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Dimana berdasarkan laporan yang diterima, pencurian hp yang dilakukan AF tidak hanya dilakukan sekali, dimana kerap kali dilakukan dengan cara menyelinap membongkar pintu atau jendela milik korban pada malam hari. 

BACA JUGA:Usai Istri Dibawa Kabur, Ini Akhirnya..

BACA JUGA:Dikbud Sambut Baik CE Masuk Sekolah

Selain itu, pasca kejadian tersebut, AF sempat menjadi DPO oleh pihak Sat Reskrim Polres Kepahiang, namun sudah berhasil diamankan.

Pada tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang bersangkutan dikenai pasal 363 KUHP.

Kapolres Kepahiang AKPB Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM saat dikonfirmasi CE, membenarkan hal tersebut dan menceritakan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis 15 Desember 2022 sekira Pukul 06.15 WIB, saksi bernama Cherlina Lubis (istri korban) membangunkan korban dari tidur dan menanyakan ada yang membuka pintu dan jendela tidak.

Namun korban terbangun dan menjawab tidak.

BACA JUGA:Disparpora Kembali Usulkan Proyek Stadion Mini

BACA JUGA:Kabarnya Lelang JPT Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat

Meski demikian, seketika itu juga korban langsung mengecek barang berharga miliknya.

Dan setelah mengecek, satu buah Handphone realme 6 pro warna Merah Kilat miliknya hilang.

Sumber: