Pelantikan Pantarlih Diundur, Sampai Kapan? Ini Penjelasan KPU Lebong

Pelantikan Pantarlih Diundur, Sampai Kapan? Ini Penjelasan KPU Lebong

Dok/CE KPU Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pelantikan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih) terpilih di Kabupaten Lebong terpaksa diundur dari jadwal semula pada Senin 6 Februari.

Berdasarkan surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tertanggal 04 Februari 2023, perihal penyesuaian jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 yang mana pelantikan sendiri diundur hingga tanggal 12 Februari 2023 mendatang.

Hal ini sebagaimana disampaikan Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Lebong, Yayan Hardian SIP.

"Sebenarnya berdasarkan rangkaian perekrutan Pantarlih memang pelantikan itu dijadwalkan  hari ini (kemarin, red). Akan tetapi ada pengumuman terbaru, bahwa untuk pelantikan pantarlih diundur," katanya.

BACA JUGA:Setelah Dilantik, PPS Bentuk Pantarlih

BACA JUGA:Kuota Pantarlih 860 Orang, Ini Infonya...

Ditambahkan Yayan, padahal untuk pelaksanakan pelantikan anggota Pantarlih sesuai jadwal yang sebelumnya diterima, seluruh anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) telah siap untuk melakukan pelantikan.

Akan tetapi harus ditunda setelah dikeluarkannya intruksi yang terbaru.

"Sesuai surat dari KPU RI terbaru, untuk pelantikan Pantarlih berubah menjadi tanggal 12 Februari 2023," sampainya.

Lanjut Yayan, dengan diundurnya pelaksanaan pelantikan anggota Pantarlih, maka untuk masa kerja anggota Pantarlih juga berubah.

BACA JUGA:Pengisian PDSS SPAN PTKIN IAIN Curup Hingga 13 Februari

BACA JUGA:Pembunuh IRT Terancam 20 Tahun Penjara

Sebelumnya dimulai pada tanggal 06 Februari hingga 15 Maret 2023, menjadi dari tanggal 12 Februari hingga 11 April 2023.

"Adanya perbuahan tersebut maka untuk penetapan serta yang lainnya yang telah dibuat maka harus dirubah terlebih dahulu," ujarnya.

Sumber: