Ada Kuota Nikah Serentak Untuk 1.000 Pasangan se- Provinsi Bengkulu, Ayo Daftarkan Dirimu Sekarang!

 Ada Kuota Nikah Serentak Untuk 1.000 Pasangan se- Provinsi Bengkulu, Ayo Daftarkan Dirimu Sekarang!

IST/CE Nikah secara negara (sumber foto by google, 13/02/23)--

"Syarat memang diperketat, seperti status nya harus jelas, jika pasangan tersebut sudah pernah menikah maka harus ada surat cerai dan ada saksi," tambahnya.

Untuk proses dalam isbat nikah nanti dilakukan oleh Kemenag dan Pengadilan Agama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jika pasangan tersebut memenuhi syarat dan dalam sidang tidak ada yang menghambat maka pasangan resmi mendapatkan pengakuan secara negara dan segera mendapatkan buku nikah.

Sumber: