Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Di Vonis Mati!

Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Di Vonis Mati!

IST/CE Terdakwa Ferdy Sambo di vonis hukuman mati (sumber foto by google, 13/02/23)--

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijatuhkan vonis pidana hukuman mati.

"Pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama 3 tahun," ungkap Hakim saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, yang dilansir dari detiksumut.com pada Senin, (13/02/23).

Sementara itu, Vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada saat sidang tuntutan berlangsung, JPU menuntut Ferdy Sambo di penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Asyik Bercumbu di Sawah di Grebek Warga, Berujung Jadi Tersangka, Korban Anak di Bawah Umur

BACA JUGA: Ada Kuota Nikah Serentak Untuk 1.000 Pasangan se- Provinsi Bengkulu, Ayo Daftarkan Dirimu Sekarang!

"JPU menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang saat itu memeriksa dan mengadili dalam perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah karena sengaja melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana," ungkap Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel yang dilansir dari detiknews pada Selasa, (17/02/23).

Dalam hal ini Sambo diduga melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP dan melanggar pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Diduga Dibawa Kabur Pacar, Gadis Remaja Ini Tak Kunjung Pulang ke Rumah

BACA JUGA: DLH Tambah Armada Sampah Baru

Jaksa mengungkapkan bahwa Sambo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan jaksa juga menilai sudah tidak ada alasan pemaaf maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukannya.

Sumber: