Ini Kendala Permohonan PBG Belum Bisa Diproses

Ini Kendala Permohonan PBG Belum Bisa Diproses

DOK/CE Mast Irawan Nugroho--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga Senin (13/2) kemarin, tercatat sudah ada 3 permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterima oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub.

Mulai dari pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Lebong Atas hingga pembanginan tower telekomunikasi di Desa Mungin Angung Kecamatan Lebong Sakti.

Meski demikian sejauh ini dari permohonan yang masuk belum bisa diproses lebih jauh karena menunggu Surat Keputusan (SK) tim PBG yang setiap tahun meski diperbarui.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Mast Irawan Nugroho ST menjelaskan permohonan PBG diajukan pemohon melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

BACA JUGA: DLH Tambah Armada Sampah Baru

BACA JUGA:Rusak Akibat Bencana Alam, 4 Titik Jalan Pemprov Bengkulu Segera Diperbaiki

"Ada satu permohonan yang kami kembalikan kepada pemohon karena syaratnya belum cukup untuk dilengkapi, " jelas Wawan sapaan akrabnya.

Dalam menindaklanjuti setiap permohonan yang sudah masuk, saat ini pihaknya masih menunggu SK tim PBG untuk tahun 2023.

Dalam proses penerbitan PBG sendiri tetap dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PUPR-Hub.

Prosesnya, lanjut Wawan, setiap permohonan PBG yang masuk dalam SIMBG akan dilakukan verifikasi kelengkapannya oleh operator.

BACA JUGA:Diduga Dibawa Kabur Pacar, Gadis Remaja Ini Tak Kunjung Pulang ke Rumah

BACA JUGA:Tahun Ini, BPBD Kembali Bentuk Destana

Jika lengkap, berkas selanjutnya akan dilimpahkan ke pengawas.

Pengawas selanjutnya menentukan apakah permohonan tersebut diserahkan ke Tim Profesi Ahli (TPA) atau ke Tim Penilai Teknis (TPT) untuk diproses baru balik ke penilik terkait apa yang masih dibutuhkan.

Sumber: