Ini Kendala Permohonan PBG Belum Bisa Diproses
DOK/CE Mast Irawan Nugroho--
"Jika semua tahap tersebut sudah dijalankan, baru dibuat berita acara kedinasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke DPMPTSP untuk di terbitkan izinnya, " lanjut Wawan.
Ia menegaskan, pada perinsipnya PBG wajib dikantongi dalam mendirikan bangunan.
Termasuk rumah tinggal, tempat usaha atau lainnya.
Termasuk bangunan yang sudah berdiri sekali pun tetap wajib mengantongi PBG.
"PBG sifatnya wajib dimiliki oleh bangunan apa pun. Rumah tinggal, lokasi usaha dan gedung lainnya," singkat Wawan.
Diketahui Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan ini disebutkan, Pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG.
Sumber: