Pemkab Alokasikan Rp 275 Juta Bantuan Rumah Ibadah, Begini Syaratnya!!

Pemkab Alokasikan Rp 275 Juta Bantuan Rumah Ibadah, Begini Syaratnya!!

IST/CE Salah satu masjid yang berada di Kecamatan Lebong Selatan kabupaten Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten Lebong mengalokasikan anggaran sebesar Rp 275 juta yang diperuntukkan untuk bantuan rumah ibadah atau masjid.

Untuk mendapat bantuan tersebut, tentu ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa maupun kelurahan.

Kabag Kesejahteraan Sosial (Kesos) Setkab Lebong Riskal Efendi, SH mengatakan jika bantuan hibah ini hanya bisa disalurkan kepada pengurus rumah ibadah yang menyampaikan proposal.

"Permohonan bantuan dana untuk rumah ibadah itu dalam bentuk proposal, nantinya berkas tersebut akan kita bawa ke rapat tim dan hasil dari rapat tersebut akan diajukan kepada Bapak Bupati Lebong," katanya.

BACA JUGA:Warga Jangan Jemur Hasil Panen di Jalan

BACA JUGA:Bangunan Produksi Jeruk Gerga Belum Juga Berfungsi

Disebutkan Riskal sejauh ini sudah ada 9 proposal yang diterima. Rinciannya, 4 proposal dari pengurus rumah ibadah yang ada di Kecamatan Topos, Desa Embong Uram, Kota Baru, Kota Agung dan pengurus rumah ibadah di Desa Nangai Tayau.

"Kemungkinan jumlah proposal ini masih akan terus bertambah," terangnya.

Lanjutnya, adapun syarat permohonan bantuan rumah ibadah tersebut diantaranya surat permohonan bantuan dana yang ditujukan kepada Bupati Lebong, Kabag Kesejahteraan Sosial yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, Surat Keputusan (SK) kepengurusan lembaga/rumah ibadah, surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat (mengenai keterangan bahwa benar lembaga/rumah ibadah dan pengurusnya berada di wilayah tersebut).

Selanjutnya, akta pendirian organisasi/lembaga, surat tanah/keterangan tanah lembaga/rumah ibadah, rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa, Camat, serta kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong.

"Syarat-syarat itu dimasukkan dalam berkas proposal setelah itu akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu mulai dari kelengkapan administrasi," tambahnya.

Apabila berkas pemohon itu sudah dinyatakan lengkap maka selanjutnya pihaknya akan melakukan survei ke lapangan untuk meninjau kelayakan dari rumah ibadah tersebut.

"Jadi bantuan ini benar-benar untuk yang membutuhkan, kalau jamaahnya sudah swadaya maka hibah akan ditunda dulu, selain itu kami akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi rumah ibadah yang ada di daerah tersebut dan hasil dari monitoring tersebut akan dibawa ke rapat tim, dan diajukan kepada Bapak Lebong untuk memberikan putusan akhir," sampainnya.

Sementara untuk hibah yang akan disalurkan lanjut Riskal, yakni berbentuk uang yang mana nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengurus rumah ibadah penerima.

Sumber: