Warga Jangan Jemur Hasil Panen di Jalan

Warga Jangan Jemur Hasil Panen di Jalan

IST/CE Warga menjemur padi di pinggir jalan di kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Memasuki musim panen tahun ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong mengimbau kepada masyarakat Lebong untuk tidak menjemur hasil panennya di jalanan umum.

Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), juga hal tersebut mengancam pengguna jalan.

Disampaikan Kasat Pol PP, Andrian Aristiawan SH mengatakan bahwa setiap musim panen biasanya banyak warga yang menjemur hasil panen di jalan depan rumah. Bahkan hampir memakan setengah jalan tersebut.

"Jalan raya merupakan tempat perlintasan kendaraan dan tidak dibenarkan untuk kegiatan yang lain-lain, apa lagi yang dapat mencelakai pengguna jalan," kata Andrian.

BACA JUGA:Bupati Kopli Pimpin MT II di Desa Embong

BACA JUGA:102 Pejabat Dirotasi, 3 Diantaranya Kepala OPD

Lebih jauh diungkapkannya, Satpol PP yang memiliki tugas selaku penegak Perda akan melakukan penertiban melalui tahapan-tahapan.

Dimulai dengan langkah persuasif dengan melakukan teguran kepada pemilik rumah jika ditemukan ada warga yang menjemur hasil panen nya di jalanan umum.

Terlebih menurutnya Larangan penyalahgunaan jalan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Persisnya dalam pasal 236 ayat (1) dan (2).

Intinya mengancam siapapun pihak yang menyebabkan kecelakaan lalulintas wajib mengganti kerugian yang nilainya diputuskan melalui pengadilan.

BACA JUGA:Ini Kendala Permohonan PBG Belum Bisa Diproses

BACA JUGA:Sstt !! 139 Pasutri Belum Miliki Buku Nikah Resmi

"Makanya kalau tidak mau diproses hukum, jangan menyalahgunakan fungsi jalan," singkatnya.

Sumber: