Mamang Bakso Bakar Jual Hexymer, Sasarannya Pelajar dan Mahasiswa
HABIBI/CE Kapolres didampingi Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada wartawan.--
"Sedangkan untuk konsumennya, pengakuan pelaku beragam. Ada teman-temannya, pelajar hingga mahasiswa. Namun ini perlu kami dalami lagi," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 60 ayat 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI No 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) Undang - Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dimana ancaman pidana penjara paling lama.
Sumber: