Pelajar SMP Diperkosa Pacar

Pelajar SMP Diperkosa Pacar

HABIBI/CE Pelaku saat digelandang pihak Kepolisian.--

Lanjut Kasat, korban saat itu tidak mampu melakukan perlawanan karena pelaku sebelumnya mengkonsumsi pil hexymer.

"Atas perbuatannya itu, pelaku anak dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya. 

Sumber: