Raperda Penyertaan Modal BaBe Dirancang Tak Mengikat

Raperda Penyertaan Modal BaBe Dirancang Tak Mengikat

Suasana rapat pembahasan pembentukan Raperda penyertaan modal pada Pansus I DPRD Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah disepakati sehingga terbentuknya Pansus untuk pembentukan Raperda penyertaan modal kepada Bank Bengkulu (BaBe) sejak beberapa waktu lalu.

Pansus I DPRD Kepahiang yang merupakan penanggungjawab pembentukan Raperda penyertaan modal BaBe tersebut menekankan, agar Raperda yang dibentuk dirancang tak mengikat.

Serta anggaran yang disertakan menjadi modal tambahan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang dimiliki daerah.

Disampaikan Ketua Pansus I Eko Guntoro SH yang memimpin rapat pertemuan Pansus I DPRD Kabupaten Kepahiang dengan PT Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, Badan Keuangan Daerah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang di Ruang Banggar Kantor DPRD Kepahiang pada Selasa (21/2) kemarin.

BACA JUGA: Sstt!! 6 ASN Kesehatan Ini Ajukan Cerai

BACA JUGA:Warga 2 Desa Ini Terpaksa Sekolahkan Anak di Rejang Lebong, Begini Alasannya!!

Jika memang sudah seharusnya Raperda Penyertaan Modal ini harus segera dibentuk.

Hanya saja memang perlu kajian khusus terhadap pembentukan Raperda tersebut, seperti penyertaan modal yang dilakukan harus sesuai dengan kemampuan daerah dan sifatnya tak mengikat.

"Setelah saya mendengarkan pemaparan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) yang menjelaskan saat ini kemampuan keuangan Pemerintah Daerah yang sangat kurang. Ada baiknya salah satu isi dari Raperda penyertaan modal ini agar penyertaan yang dilakukan disesuaikan dengan keuangan daerah, tanpa adanya perjanjian yang mengikat dengan jumlah nominal yang ditetapkan," ujar Eko.

Dijelaskan Eko, dengan kondisi Raperda sebelumnya yang dinilai mengikat Kabupaten Kepahiang, itu menjadi kendala sendiri terhadap penyertaan modal yang dilakukan.

BACA JUGA:Tak Tahan jadi Buron, Pelaku Pembobolan RSUD Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Cabul Pimpinan Ponpes Diwarnai Isak Tangis Keluarga

Dimana jumlah modal yang disertakan tidak dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah tahun berjalan.

Oleh karena itu Pansus I bersama BKD serta Bagian Hukum Setdakab Kepahiang mengupayakan Raperda tersebut dapat dijadikan payung hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dalam melakukan penyertaan modal pada PT Bank Bengkulu dengan menyesuaikan kemampuan daerah.

Sumber: