Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Awasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

ILUSTRASI/NET--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong belum lama ini membentuk Tim Pengawas penyaluran pupuk bersubsidi.

Dimana salah satu tugasnya mengawasi kelancaran pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.

Disampaikan Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Ir Zulkarnain MT.

Dengan telah diterbitkannya SK Bupati Rejang Lebong mengenai Tim Pengawas penyaluran pupuk bersubsidi yang diantaranya melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, distributor, kios, koordinator penyuluh pertanian dan pihak terkait lainnya.

BACA JUGA:Keluhkan Sampah Menumpuk

BACA JUGA:3 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan

"Tim Pengawas ini dibentuk supaya proses penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari distributor hingga ke petani berjalan lancar dan tidak terjadi penyelewengan," katanya.

Dirinya mengatakan, tugas utama Tim Pengawas ini berupa pemantauan dan pengawasan langsung distribusi pupuk subsidi di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong, pembinaan dan evaluasi kepada distributor, kios dan kelompok tani (Poktan) penerima.

Adapun alokasi pupuk bersubsidi ke Rejang Lebong, sebut Zulkarnain, yakni sebanyak 10.588 ton. Dengan rincian antara lain pupuk Urea sebanyak 5.200 ton, NPK sebanyak 5.264 ton dan NPK formula khusus 124 ton. 

Sambungnya, perbedaan kedua pupuk NPK itu untuk NPK yang pertama dialokasikan untuk komoditi tanaman holtikultura.

BACA JUGA:Desa Suban Ayam jadi Kandidat Desa Anti Korupsi KPK RI

BACA JUGA:DPMPTSP: Progres MPP Baru Tahap Lelang

Sedangkan NPK formula khusus untuk komoditi perkebunan (Kakao).

"Komoditi perkebunan ini seperti sawit, karet, aren dan lainnya," tuturnya.

Sumber: