Sidang Eksepsi Oknum Pimpinan Ponpes, Kuasa Hukum Bantah 3 Poin Tuntutan JPU

Sidang Eksepsi Oknum Pimpinan Ponpes, Kuasa Hukum Bantah 3 Poin Tuntutan JPU

IST/CE Oknum Pimpinan Ponpes usai mengikuti persidangan di PN Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, pada Rabu (1/3) kemarin kembali menggelar sidang lanjutan secara tertutup soal pencabulan atau pelecehan yang dilakukan terdakwa SA (54) oknum pimpinan Ponpes terhadap beberapa santrinya.

Dimana pada sidang lanjutan dengan agenda Eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Kepahiang minggu lalu.

Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi SA selama persidangan, membantah dan keberatan dengan 3 poin dari tuntutan yang dilayangkan terhadap kliennya tersebut.

Sebagaimana disebutkan PH terdakwa SA Dede Prestien, ketiga poin tuntutan JPU yang dibantah pihaknya antara lain adalah, Penyitaan yang dilakukan penyidik tidak berdasarkan undang-undang, kemudian dakwaan yang dilakukan JPU tidak cermat, serta dalam penyusunan surat dakwaan yang dilakukan JPU kurang alat buktinya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Cabul Pimpinan Ponpes Diwarnai Isak Tangis Keluarga

BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Ponpes Segera Disidang

"Dalam dakwaan tersebut, kami mengacu kepada berkas perkara, adanya barang bukti yang disita tanpa didahului izin penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri Kepahiang, ada 3 barang bukti yang disita," ungkapnya usai persidangan.

Selain itu tambah Dede, untuk keberatannya atas alat bukti yang ada dalam berkas perkara tersebut.

Saat penetapan tersangka SA ini tidak berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, pihaknya melihat dari hasil pemeriksaan psikolog klinis yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2022.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka terhadap terdakwa SA pada 8 Desember 2022 lalu, ada jeda waktu lebih dari 1 minggu. Kemudian pemeriksaan ahli psikolog itu dilakukan pada bulan Januari 2023," tuturnya.

BACA JUGA:Terlibat Dugaan Kasus Cabul, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam Dipecat dari ASN

BACA JUGA:Polisi Periksa 6 Saksi Inti, Pengajuan Penangguhan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Ditolak

Dede juga menjelaskan, terdakwa sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan 12 orang saksi saja.

"Keterangan 12 orang saksi hanya dihitung 1 kualifikasi alat bukti, sehingga alat bukti yang lainnya belum dihadirkan dalam gelar perkara itu. Selain itu berdasarkan faktanya, terdakwa SA ini merupakan staf TU pegawai Kementerian Agama yang ditempatkan di Pondok Pesantren, bukan tenaga pendidik di Ponpes tersebut. Sehingga hal itu menurut kami pihak JPU kurang cermat dan teliti" jelasnya.

Sumber: