Kasus Pencabulan di Ponpes Segera Disidang

Kasus Pencabulan di Ponpes Segera Disidang

IST/CE PLH Kasi Pidum Kejari Kepahiang saat menyerahkan pemberkasan dakwaan kepada PN Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kasus pencabulan santriwati disalah satu pondok pesantren (ponpes) ternama di Kepahiang yang diduga dilakukan SA (54) segera memasuki persidangan di pengadilan. 

Informasi yang diterima CE, setelah sebelumnya dilimpahkan kepada pihak Polres Kepahiang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang untuk segera ditindaklanjuti.

Pada Selasa (14/2) kemarin, pihak Kejari melimpahkan berkas dakwaan terdakwa SA kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang agar SA segera menjalankan persidangan. 

BACA JUGA:Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK Cabul

BACA JUGA:Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara

Kajari Kepahiang Eka Mauluddhina SH MH melalui Plh Kasi Pidum Sudarmanto SH MH saat dikonfirmasi menjelaskan, jika pelimpahan perkara santriwati di ponpes ini ke Pengadilan Negeri Kepahiang atas dasar Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Polisi Periksa 6 Saksi Inti, Pengajuan Penangguhan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Ditolak

BACA JUGA:Terlibat Dugaan Kasus Cabul, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam Dipecat dari ASN

"Berkas dakwaan sudah kita limpahkan semua kepada PN Kepahiang, dimana atas perbuatan yang dilakukannya, SA terancam pidana penjara selama 15 tahun," tuturnya. 

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kepahiang, Anton Alexander saat dihubungi membenarkan, pihak Kejari Kepahiang sudah melimpahkan perkara dengan tersangka berinisial SA ke Pengadilan Negeri Kepahiang

"Sidangnya direncanakan tanggal 22 Februari 2023 nanti, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU. Untuk Ketua Hakim dalam persidangan nanti tidak bisa diberitahukan," singkatnya.

Sumber: