Sidang Eksepsi Oknum Pimpinan Ponpes, Kuasa Hukum Bantah 3 Poin Tuntutan JPU
IST/CE Oknum Pimpinan Ponpes usai mengikuti persidangan di PN Kepahiang.--
Sementara itu disampaikan JPU Kejari Kepahiang Mega Sari SH, jika pihaknya akan menanggapi bantahan dari PH terdakwa pada sidang eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh pihaknya tersebut.
"Kami akan menanggapi bantahan dari pihak PH terdakwa SA tersebut pada sidang lanjutan yang akan digelar Senin 6 Maret 2023 mendatang. Yang jelas saat ini kita terima dahulu eksepsi bantahan dari PH terdakwa. Intinya kami tetap pada dakwaan yang sudah kami tetapkan," pungkasnya.
BACA JUGA:Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Heboh.. Oknum Pimpinan Ponpes Jadi TSK Cabul
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU yakni Primair Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2.
Sumber: