Nekat Jual Pil Samcodin, Dua Pelajar Ditangkap Polisi
Ist/CE Kedua remaja saat diamankan anggota Sat Reskrim Polres Lebong.--
Dengan demikian Kasat mengimbau, agar segala penyalahgunaan obat-obatan terlarang dihentikan, semuanya, mengingat setiap perbuatan pasti ada konsekwensi hukumnya.
“Atas perbuatan ini, mereka bisa diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” singkatnya.
Sumber: