Nekat Jual Pil Samcodin, Dua Pelajar Ditangkap Polisi

Nekat Jual Pil Samcodin, Dua Pelajar Ditangkap Polisi

Ist/CE Kedua remaja saat diamankan anggota Sat Reskrim Polres Lebong.--

Dengan demikian Kasat mengimbau, agar segala penyalahgunaan obat-obatan terlarang dihentikan, semuanya, mengingat setiap perbuatan pasti ada konsekwensi hukumnya.

“Atas perbuatan ini, mereka bisa diduga melanggar Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” singkatnya. 

Sumber: