Gelapkan Uang Rp 2 M, Warga Desa Tebat Monok di Amankan, Ini Modusnya
IST/CE Pelaku saat dilakukan pemeriksaan.--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - RV (35) warga Desa Tebat Monok Kecamatan KEPAHIANG pada Selasa (28/3) kemarin harus diamankan oleh Tim Elang Jupi Satreskrim Polres KEPAHIANG Polda Bengkulu.
Ini lantaran, dari laporan yang diterima Satreskrim, diketahui RV nekat melakukan penggelapan uang di perusahaan tempat dirinya bekerja, yakni kantor Koperasi Sehati Makmur Abadi Kepahiang.
Bahkan dari laporan yang masuk, jumlah uang yang digelapkan RV sangat fantastis, mencapai Rp 2 miliar.
RV yang merupakan karyawan koperasi tersebut, ditangkap atas laporan dari pimpinan Koperasi Sehati Kepahiang yang merasa dirugikan atas tindakan pelaku.
Dimana dari modus pelaku yang dilaporkan, pelaku menggelapkan uang perusahaan dengan memalsukan berkas pinjaman nasabah yang totalnya mencapai 375 berkas.
Sehingga saat dihitung, ditaksir total kerugian perusahaan mencapai Rp 2 Miliar lebih.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM mengatakan, dalam melancarkan aksinya pelaku RV melakukan pembaharuan data nasabah serta mengupgrade data nasabah lama untuk digunakan secara pribadi.
Sehingga bisa mencairkan dana pinjaman meski tanpa pengajuan dari nasabah.
“Dari informasi yang kami terima, uang perusahaan yang digelapkan pelaku dicairkannya tanpa sepengetahuan nasabah yang bersangkutan. Sehingga bisa dicairkan mulus oleh pihak perusahaan,” terang kasat.
Kasat juga menerangkan, dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku RV ini berhasil meraup keuntungan yang cukup fantastis. Dan diketahui sudah berhasil membuka sejumlah usaha yang saat ini tengah dijalankannya.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, saat ini kami tengah melakukan tracing aset yang dimiliki oleh pelaku berupa kendaraan, rumah, tanah atau lainnya yang berkaitan dengan hasil kejahatannya,” tegas kasat.
Adapun kronologis sebelum pelaku dilaporkan tambah kasat, pada hari Senin (27/3) sekira jam 14.00 WIB kemarin, suami pelapor mendapat telepon dari Saksi Nosi dan menanyakan apakah dirinya meminjam pinjaman di kantor Koperasi Sehati Makmur Abadi pada bulan Oktober 2022 sebesar Rp 6,5 juta.
Lalu suami pelapor mengatakan tidak ada, setelah itu suami pelapor mengajak pelapor untuk mengecek kebenaran pinjaman tersebut ke kantor koperasi Sehati Makmur Abadi di Jalan Santoso Kelurahan pensiunan Kecamatan Kepahiang.
Benar saja ketika dicek pelapor mengatakan tidak pernah melakukan pinjaman di kantor koperasi itu.
Sumber: