Pelayanan Kembali di Buka, Ini Syarat Penerbitan dan Perpanjang SIM di Polres Kepahiang

Pelayanan Kembali di Buka, Ini Syarat Penerbitan dan Perpanjang SIM di Polres Kepahiang

IST/CE Pelayanan pembuatan SIM di Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah sebelumnya berdasarkan Surat telegram Kapolri nomor ST/ IV/YAN 1.1./ 2023 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kepahiang meliburkan pelayanan penerbitan maupun perpanjangan surat izin mengemudi selama satu pekan saat cuti lebaran.

Rabu (26/4) lusa pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali dibuka.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Lantas Polres Kepahiang Iptu Bole Susanja MSi, pihaknya sudah siap melayani kembali masyarakat yang ingin membuat SIM.

Sehingga besok jika masyarakat ingin membuat SIM bisa langsung ke Polres Kepahiang.

“Untuk pembuatan SIM sudah mulai kita buka lagi. Jadi silahkan datang langsung ke Polres Kepahiang,” ujar kasat.

Dikatakan kasat, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM, disarankan untuk mempersiapkan berkas yang dibutuhkan.

Sehingga nantinya masyarakat yang membuat SIM tidak disibukkan lagi untuk melengkapi berkasnya.

“Yang terpenting bagi masyarakat yang ingin membuat SIM maupun memperpanjang SIM miliknya. Saya sarankan persiapkan saja berkas yang diperlukan terlebih dahulu,” terang kasat.

Sementara itu kasat juga menegaskan, untuk masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis ditanggal cuti lebaran kemarin.

Itu akan dianggap masih hidup dan tetap akan diberlakukan serta dipersilahkan memperpanjang pada 26 April karena tak dinyatakan habis masa berlaku.

“Untuk SIM masyarakat yang masa berlakunya habis saat cuti lebaran kemarin, itu tidak dinyatakan mati SIM nya. Karena memang libur pelayanannya, serta di persilahkan untuk memperpanjang kembali,” tegasnya.

Selain itu kasat juga menegaskan, untuk perpanjangan SIM yang masti selama libur lebaran kemarin harus sesegera mungkin memperpanjangnya.

Jangan sampai menunda-nunda nya lagi.

Karena jika ditunda, bisa saja SIM yang mati dianggap mati dan tidak bisa diperpanjang lagi. Melainkan harus dibuat baru layaknya pembuatan SIM awal.

Sumber: