Baru Kenal 2 Minggu Melalui Messenger, Anak Dibawah Umur Disetubuhi Pacar di Kebun Kopi
HABIBI/CE Press release ungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.--
Hanya saja karena tersangka takut perbuatannya diketahui orang tuanya, tersangka berencana menghilangkan nyawa korban.
Hingga pada akhirnya, tersangka memberhentikan sepeda motornya di Jalan Umum Desa Air Meles Bawah dengan alasan tersangka ingin buang air kecil.
BACA JUGA:Wacana Percantik Wajah Kota Muara Aman Urung Dilaksanakan Tahun Ini
Namun secara diam-diam, tersangka langsung mencekik korban tetapi korban berhasil teriak.
Dari teriakan itulah, membuat tersangka kesal dan memukul korban pada bagian wajah secara berulang hingga membuat korban tak sadarkan diri.
Melihat korban tak sadarkan diri, tersangka langsung kabur dan melarikan diri dari lokasi.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK dalam press release nya mengatakan untuk pelaku berhasil diamankan pada 20 April di kediamannya salah satu desa di Kecamatan Curup Timur.
“Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku berhasil kami amankan pada 20 April 2023,” ujar Kasat dalam press releasenya, Rabu (26/4).
Menurut Kasat, untuk pelaku AR sendiri dijerat dengan 2 pasal. Yakni Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 76 c jo pasal 80 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (kekerasan terhadap anak).
“Pelaku ini selain dijerat dengan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, juga dijerat dengan pasal kekerasan anak dibawah umur,” pungkasnya.
Sumber: