Toko Petshop Rugi Hingga Rp 184 Juta, Kasir dan Kepala Ditangkap, Diduga Gelapkan Hasil Penjualan

Toko Petshop Rugi Hingga Rp 184 Juta, Kasir dan Kepala Ditangkap, Diduga Gelapkan Hasil Penjualan

HABIBI/CE Ketiga pelaku penggelapan saat digelandang pihak Kepolisian.--

Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah melakukan penggelapan secara bersama-sama.

“Ketiganya mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” katanya.

Sementara itu, SN yang merupakan kasir mengaku penggelapan tersebut diajak oleh CA. Bahkan hasil penggelapan tersebut, digunakan pelaku untuk membeli HP, tas hingga kebutuhan sehari-hari. 

Sumber: