Toko Petshop Rugi Hingga Rp 184 Juta, Kasir dan Kepala Ditangkap, Diduga Gelapkan Hasil Penjualan
HABIBI/CE Ketiga pelaku penggelapan saat digelandang pihak Kepolisian.--
Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah melakukan penggelapan secara bersama-sama.
“Ketiganya mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” katanya.
Sementara itu, SN yang merupakan kasir mengaku penggelapan tersebut diajak oleh CA. Bahkan hasil penggelapan tersebut, digunakan pelaku untuk membeli HP, tas hingga kebutuhan sehari-hari.
Sumber: