Kabar Gembira! Pemutihan Pajak di RL Sudah Dimulai..
IST/CE Aktivitas pelayanan masyarakat di Kantor Samsat RL, Selasa kemarin.--
Kemudian bebas bea balik nama (BBN) II, ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang hendak melakukan proses BBN penyerahan kedua dan seterusnya.
Lalu bebas tunggakan PKB tahun ke 5 yang diberikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
BACA JUGA:
“Bukan cuma bebas dari denda saja, tapi masyarakat juga bisa bebas dari BBN,”
Pihaknya juga mengimbau, bagi masyarakat yang terlambat membayar PKB, menunggak hingga bertahun-tahun dan yang ingin mengurus BBN kendaraannya, maka didorong untuk bisa memanfaatkan dan memaksimalkan program pemutihan tersebut. (CE9)
Sumber: