Tagih Penunggak Pajak, BKD Minta Pendampingan Jaksa

Tagih Penunggak Pajak, BKD Minta Pendampingan Jaksa

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM -  Sepekan dari batas akhir wajib pajak melunasi tagihan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tepatnya hingga sampai dengan 30 September akan datang.

Realisasi capaian yang sudah masuk ke kas daerah (Kasda) hingga kemarin, baru diangka Rp 1,15 Miliar lebih atau baru diangka 80 persenan dari target yang ditetapkan sebesar Rp 1,4 miliar lebih.

Bahkan dari laman Aplikasi pajak Daerah Kabupaten Kepahiang,  dari 117 desa dan kelurahan yang tersebar di 8 Kecamatan seKabupaten Kepahiang, didapatkan informasi baru 7 desa/kelurahan saja yang sudah lunas hingga 100 persen.

Dari laman itu juga diketahui jika masih terdapat 73 desa/kelurahan yang realisasinya dibawah dari 50 persen dari beban target yang ditetapkan pada masing-masing desa/kelurahan.

BACA JUGA:Pengajuan DD Tahap III Segera Dimulai Desa Diminta Siap-siap

BACA JUGA:Anggaran Habis, Fogging Gunakan Dana Pribadi

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang, Jono Antoni melalui Kabid Pendapatan Amarrullah Muttaqin yang kemarin dikonfirmasi membenarkan kondisi tersebut.

Dan bahkan tegas Amar--  Amarrullah Muttaqin -- yang akrab disapa, dari laporan laman aplikasi tersebut masih ada desa yang sama sekali belum melakukan penyetoran dari PBB-P2 yang tertagih ke Kasda.

"Upaya kami dalam merealisasikan target itu, kami rasasudah cukup maksimal. Tidak hanya dengan melibatkan unsur pemerintahan desa, kami juga langsung melakukan pendampingan dalam proses penagihan. Terbaru kami juga sudah mensosialisasikan akan ada penerapan denda sebesar 2 persen dari tagihan jika sampai dengan 30 September ini, masih ada WP yang belum melakukan pembayaran," kata Amar.

BACA JUGA:Jalan Lubuk Penyamun Ditutup

BACA JUGA:Plh Bupati Hadiri Bimtek Karang Taruna

Meski jelang sepekan sampai dengan batas akhir pembayaran PBB-P2,  Amar tetap optimis angka capaian itu akan terus bertambah dan mencapai target yang dibebankan.

"Sejauh ini kami masih terus kelapangan, untuk melakukan proses penagihan. terutama pada desa/kelurahan yang capaiannya masih rendah," ujarnya.

Bahkan untuk merealisasikan target PAD dari sektor PBB-P2 yang ditetapkan tersebut, tegas Amar, BKD Kepahiang akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kepahiang dalam hal ini Kasi Datun, untuk melakukan pendampingan dan juga penagihan pada setiap penunggak pajak.

"Jika tidak juga terealisasi, kami sudah mewacanakan untuk bekerjasama dengan Kejari Kepahiang dalam hal penagihan dan pendampingan. Dan ini kami rasa akan dapat memaksimalkan capaian target," ujarnya.

BACA JUGA:Dugaan Penggelapan Uang Seragam Terus Berlanjut

BACA JUGA:Bertambah 5 Kasus Jadi 84, 1 Warga Meninggal Dunia

Hanya saja sambung Amar, hal ini akan dilakukan setelah tahun anggaran 2022 berakhir dan memasuki tahun anggaran 2023.

Sebab penagihan PBB-P2 akan tetap dilakukan pihaknya sampai dengan akhir tahun 2022. Meski batasan waktu pembayaran yang ditetapkan hanya sampai dengan 30 September ini.

"30 September batas akhir waktu yang ditetapkan sampai dengan batas itu belum juga bayar maka akan dikenakan denda 2 persen. Tapi jika sampai dengan akhir tahun tetap belum membayar, maka kami akan meminta pendampingan dari Kejaksaan dalam proses penagihannya," tukas Amarullah. 

Sumber: