Gelapkan Uang Koperasi 2 Miliar, Toko Baju Milik Karyawan Koperasi Sehati Disita

Gelapkan Uang Koperasi 2 Miliar, Toko Baju Milik Karyawan Koperasi Sehati Disita

IST/CE Tim Elang Jupi saat melakukan penyitaan di toko milik RV.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Ratusan pcs pakaian dagangan milik RV (35) pelaku penggelapan Koperasi Sehati KEPAHIANG yang sudah diamankan beberapa waktu lalu.

Pada Rabu (10/5) kemarin disita oleh Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Ini lantaran, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan.

Ternyata modal pembelian sejumlah pakaian itu diketahui menggunakan uang hasil penggelapan yang digelapkan RV.

BACA JUGA:

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Pidum Ipda Fredo Ramous mengatakan, ada sekitar 200-300 pcs baju yang disita oleh pihaknya di toko milik RV itu.

Dimana dari pengakuan pelaku sebelumnya, total modal awal untuk membuka toko baju itu sebesar Rp 170 juta.

“Dari hasil penyidikan dan pengembangan yang dilakukan, pelaku mengakui jika modal membuka toko pakaiannya menggunakan uang hasil penggelapan. Untuk itu semua aset yang ada di toko RV kita sita semua. Baik itu semua pakaian yang ada, maupun etalase dan barang lainnya yang ada di toko,” ucap kanit.

Kanit juga menerangkan, semua barang bukti yang disita pihaknya itu sementara akan diamankan di Polres Kepahiang sampai masa sidang nanti.

BACA JUGA:

Yang mana nantinya, hasil dari pelelangan sejumlah barang bukti uangnya akan dikembalikan kepada pihak koperasi yang dirugikan.

“Semua barang bukti yang kita sita, seperti bunga, pakaian, dan lainnya yang menggunakan uang penggelapan. Itu kita amankan sementara di Polres Kepahiang,” sampai kanit.

Sementara itu kanit juga menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih akan melakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait penggelapan yang dilakukan oleh RV ini.

Karena dari laporan awal yang disampaikan pelapor, kerugian uang perusahaan yang digelapkan mencapai Rp 2 miliar.

Sumber: