Sisa 2 Hari Lagi, Besok Terakhir Pendaftaran Balon Kades
ILUSTRASI/NET Pilkades--
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Pendaftaran bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) dalam pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 akan berakhir pada Sabtu 13 Mei 2023 mendatang.
Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi bahwa pendaftaran balon kades sebelumnya telah dibukan sejak Senin (8/5) lalu.
“Sabtu besok adalah hari terakhir bagi para balon kades mendaftarkan diri ke panitia,” katanya.
Ia mengatakan, ini menandakan waktu pendaftaran balon kades hanya menyisakan waktu 2 hari lagi yakni Jumat dan Sabtu.
BACA JUGA:
- Bupati Tegaskan, Kades Bacaleg Wajib Mundur!
- Lengkapi Persayaratan! Pendaftaran Balon Pilkades Dibuka
Sambung dia, pengumuman terkait syarat-syarat balon kades sudah pihaknya umumnya pada tangga 3 Mei sampai dengan 6 Mei lalu.
“Dari hari Rabu lalu tahapan Pilkades sudah diumumkan persyaratannya bagi para balon kades yang akan ikut Pilkades serentak,” tuturnya.
Lanjut Suradi, sehingga bagi balon kades yang ikut bisa segera menyiapkan segala macam dokumen persyaratan yang diminta sebelum tahap pendaftaran ini benar-benar berakhir.
“Pendaftaran nya sendiri mereka para balon kades ini langsung mendaftar ke panitia di tingkat desa, apabila sudah ditetapkan berapa balon nya baru panitia menyerahkan berita acaranya ke PMD,” terangnya.
BACA JUGA:
Perlu diketahui, Pilkades serentak telah dijadwalkan pelaksanaannya pada 21 Juni mendatang. Dimana akan diikuti oleh sebanyak 66 desa dalam Kabupaten Rejang Lebong.
“InsyaAllah 21 Juni pelaksanaannya, dan ada 66 desa yang ikut. Diantaranya 61 desa yang memang sudah habis masa jabatan per Agustus 2022 lalu, dan 5 desa lagi habis masa jabatan di Agustus 2023 mendatang,” jelasnya.
Lebih jauh dirinya menerangkan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 ini, setiap desa dibatasi untuk tidak memiliki lebih dari 5 balon kades.
Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 yang mengatur masalah pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala kampung atau sebutan lain.
Sumber: