Hanya 5 Balon Kades yang Akan Terpilih, Nama Balon Kades 66 Desa di Rejang Lebong Masuk ke PMD
ILUSTRASI/NET Pilkades--
CURUP, CURUPEKSPRESS.COM – Sebanyak 66 bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) dalam pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023, telah mendaftarkan masing-masing calon melalui panitia penyelenggara tingkat desa. Yang mana setiap desa memiliki jumlah balon Kades bervariasi dalam persaingan menduduki kursi Kades yang baru.
“Pendaftaran balon kades sudah berakhir pada Sabtu 11 Mei lalu. Dan setiap desa sudah menyampaikan nama-namanya ke kami,” sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Rifai SP MSi.
Ia mengatakan, terdapat satu desa yakni Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Kota Padang yang pada akhirnya harus mengikuti tes tertulis di Dinas PMD. Ini lantaran ada 6 balon kades yang mendaftar di desa tersebut, sehingga harus dilaksanakan tes tertulis agar hanya menyisakan 5 balon saja.
“Hari Jumat lalu kami melaksanakan tes tertulis terhadap 6 balon kades di Desa Lubuk Mumpo. Bahkan hasil tesnya langsung kami umumkan di hari itu juga supaya jelas siapa yang akan lanjut dan gugur dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini,” jelasnya.
BACA JUGA:
- Bilik Suara Pilkades Diserahkan ke Desa
- Hmm.. Kades Bacaleg Dipastikan Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri
Lebih jauh dirinya menerangkan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 ini, setiap desa dibatasi untuk tidak memiliki lebih dari 5 balon kades
Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 tahun 2014 yang mengatur masalah pemilihan kepala desa atau pemilihan kepala kampung atau sebutan lain.
“Bagi setiap desa yang mengikuti Pilkades serentak tidak boleh ada lebih dari 5 balon dan jumlah minimal atau jumlah paling sedikit dalam sebuah desa yakni 2 balon,” tuturnya.
BACA JUGA:
- 2 Desa Ini Bakal Gelar Pilkades di Kota Padang, Catat...
- Dua Kades Bacaleg Partai Golkar Urus Surat Pengunduran Diri
Baca Juga: Syarat Pilkades Serentak Minimal 2 Bakal Calon
Perlu diketahui, Pilkades serentak telah dijadwalkan pelaksanaannya pada 21 Juni mendatang. Di mana akan diikuti oleh sebanyak 66 desa dalam Kabupaten Rejang Lebong.
“Insya Allah 21 Juni pelaksanaannya, dan ada 66 desa yang ikut. Di antarannya 61 desa yang memang sudah habis masa jabatan per Agustus 2022 lalu, dan 5 desa lagi habis masa jabatan di Agustus 2023 mendatang,” tutupnya.
BACA JUGA:
Sumber: