Benarkah? Syarat Pencairan Gaji 13, ASN Wajib Lunas PBB-P2
IST/CE ASN BKD Kabupaten Kepahiang saat melaksanakan apel pagi.--
Disisi lain disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepahiang Dr Hartono MPd, jika ASN tersebut tidak memiliki rumah di Kabupaten Kepahiang.
Maka dirinya bisa menyertakan pembayaran PBB P2 yang dibayar ditempat tinggalnya.
Sedangkan untuk ASN yang belum memiliki rumah dapat menyertakan pembayaran PBB P2 tempat dia tinggal, seperti pembayaran PBB P2 kontrakannya.
“Yang terpenting ada bukti pembayaran pajak PBB P2 yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika tidak, gaji 13 ASN tidak bisa dicairkan. Saya rasa hal itu juga bukan hal yang berat demi untuk kebaikan kita bersama dan daerah,” singkatnya.
BACA JUGA:
Sumber: