Benarkah? Syarat Pencairan Gaji 13, ASN Wajib Lunas PBB-P2

Benarkah? Syarat Pencairan Gaji 13, ASN Wajib Lunas PBB-P2

IST/CE ASN BKD Kabupaten Kepahiang saat melaksanakan apel pagi.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Kabar gembira untuk 2.791 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah kerja Kabupaten KEPAHIANG.

Pasalnya akhir bulan Juni mendatang para ASN akan menerima gaji ke 13.

Disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Jono Antoni SSos MM menyampaikan jumlah anggaran Rp 13 miliar untuk gaji 13 para ASN yang ada.

“Insya Allah, jika tidak ada kendala, gaji 13 ASN akan kita cairkan di bulan Juni mendatang. Karena anggarannya juga sudah kita siapkan,” ujar Jono.

Hanya saja dikatakan Jono, berbeda dari pencairan sebelumnya.

Pencairan kali ini ASN wajib menyertakan dan melampirkan bukti lunas pembayaran pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan Perkotaan (PBB P2) sebagai salah satu syarat pencairan.

Hal itu dikarenakan, sampai saat ini masih banyak terjadi tunggakan untuk PBB P2 di Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:

“Sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kepahiang Nomor. 970/340/B/BKD/KPH/2023. seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang diminta untuk segera membayar kewajiban PBB P2 tahun 2023 serta piutang yang ada. Untuk itulah bukti lunas menjadi salah satu syarat untuk ASN yang ingin pencairan gaji 13,” ungkap Jono.

Sementara saat dikonfirmasi CE Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU juga menegaskan, aturan itu memang sengaja dibuat agar seluruh PNS taat akan kewajibannya membayar PBB P2.

Karena menurut bupati, disaat gajian ASN berbondong-bondong untuk melakukan pencairan. Sedangkan disaat pembayaran pajak, banyak ASN yang malas bergerak.

Padahal seharusnya, ASN menjadi contoh kepada masyarakat sebagai orang yang taat pajak dan tidak pernah terlambat membayar pajak.

“Jika ASN tidak dapat menyertakan bukti lunas PBB P2, maka gaji 13 tidak akan bisa dicairkan. Karenanya untuk kebaikan bersama, para ASN harus taat akan kewajiban membayar pajak,” tegas bupati.

BACA JUGA:

Sumber: