PPDB jauhi Praktik Korupsi

PPDB jauhi Praktik Korupsi

ILUSTRASI/NET--

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong mengharapkan seluruh sekolah bisa melaksanakan peraturan Bupati Kabupaten Rejang Lebong nomor 17 tahun 2021 tentang Penyelenggara Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan.

Dengan masing - masing sekolah tersebut tidak boleh meminta sejumlah uang terhadap siswa baru pada saat masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan mulia dilaksanakan pada Senin (3/7) mendatang.

"Diharapkan masing - masing untuk tidak boleh meminta sejumlah uang kepada siswa pada saat PPDB serta menanamkan karakter siswa baik untuk tidak menjadi generasi penerus bangsa yang melakukan tindakan korupsi, hal tersebut juga sesuai dengan Perbup 17 tahun 2021," ujar Sekretaris Dikbud Rejang Lebong, Hanapi SPd MM.

Dikatakan Hanapi bahwa pendidikan anti korupsi tersebut sudah disampaikan kepada pihak sekolah sejak tahun ajaran 2021/2022 lalu. Dan saat ini pihaknya mengharapkan bisa diterapkan dalam pelaksanaan PPDB 2023.

BACA JUGA:

"Kalau masalah sekolah sebagai penyelenggara pendidikan anti korupsi sudah kami disampaikan sejak tahun ajaran 2021/2022 lalu, akan tetapi saat ini kami ingin mengingatkan kembali kepada pihak sekolah agar tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme pada saat PPDB," ujar Hanapi.

Dikatakan sebagai penyelenggara pendidikan yang mencetak generasi penerus bangsa tentulah hal tersebut harus diterapkan oleh pihak sekolah.

Dan ditanamkan kepada seluruh siswanya agar tidak menjadi pemimpin pemimpin bangsa yang korup dan merugikan bangsa dan negara.

"Yang pastinya perbup tersebut sudah dilaksanakan sejak tahun 2021 kemarin dan saat ini perlu selalu kita ingatkan kembali agar pihak sekolah tetap melaksanakan pendidikan anti korupsi tersebut, karena melalui pendidikan tersebut diharapkan bangsa Indonesia khususnya warga kabupaten Rejang Lebong bisa menjadi lebih baik lagi," pungkasnya.

BACA JUGA:

Sumber: