PPDB 2023, Sekolah di Rejang Lebong Tak Boleh Gunakan Tes Ini

PPDB 2023, Sekolah di Rejang Lebong Tak Boleh Gunakan Tes Ini

Dok/CE Aktivitas KBM di SDN 1 Rejang Lebong beberapa waktu lalu.--

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Seluruh Sekolah Dasar yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dilarang untuk tidak melaksanakan tes baca, tulis, dan menghitung (Calistung).

Terutama bagi anak - anak yang akan masuk Sekolah Dasar (SD) pada saat PPDB 2023 yang akan dimulai pada pekan depan.

Penghapusan syarat Calistung tersebut merupakan kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (kemendikbud ristek) Nadiem Makarim yang tes tersebut cukup memberatkan, dan dinilai tidak efektif dilaksanakan untuk anak - anak yang akan masuk SD.

BACA JUGA:

Kepala Disdikbud Rejang Lebong Reza Pakhlevi SH MM bahwasanya yang menjadi salah satu syarat anak - anak tersebut untuk bisa mendaftar SD yaitu ketika sudah memasuki usia Sekolah Dasar yakni mencapai 6 tahun, dan Ijazah TK/PAUD di Kabupaten Rejang Lebong belum menjadi syarat untuk melanjutkan pendidikan ke SD dikarenakan saat ini jumlah masih sangat terbatas dan belum merata pada masing - masing Kecamatan.

"Untuk saat ini belum tepat jika diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong, jika salah satu syarat untuk masuk ke SD harus mempunyai Ijazah TK maupun PAUD, dan saat ini salah satu syarat untuk masuk SD hanya dipengaruhi oleh faktor usia anak, kalau sudah berumur 6 tahun pada bulan Juli saat PPDB maka sudah bisa mendaftar SD, serta dilarang melaksanakan Calistung karena terlalu memberatkan siswa baru," ujar Rezza.

Rezza menilai jika dilaksanakan tes calistung sebagai syarat untuk masuk ke SD tentulah sangat memberatkan bagi anak usia dini, karena siswa tersebut tidak dibebankan dengan ujian tersebut, namun hanya berfokus terhadap bermain yang mempunyai unsur edukatif dan kognitif.

Dan selama ini beberapa sekolah hanya mengejar label favorit, sehingga sekolah tersebut cenderung mencari siswa yang sudah mampu calistung sejak awal, padahal hal tersebut bisa mengakibatkan anak fokus untuk belajar keras, dan hal tersebut pasti berpotensi mempengaruhi  tumbuh kembang anak.

BACA JUGA:

"Memang sekolah yang ingin unggul sehingga terlalu membuat anak jadi terbebani, maka saya berharap unggulnya jangan di situ tapi justru agar anak tersebut dapat diberi perhatian lebih dan anak-anak jangan di dewasakan sebelum waktunya," jelasnya.

Adapun dirinya sangat mendukung keputusan menteri Nadiem Makarim yang menghapus Calistung tersebut sebagai salah satu syarat masuk SD karena pendidikan anak usia dini harus dilakukan dengan cara yang menyenangkan.

"Calistung usia anak usia dini biasanya hanya bermain saja dan belajar bukan sebagai persyaratan masuk SD, kalau sekarang dipertegas bukan persyaratan saya kira itu sejalan yang sudah dijalankan di Rejang Lebong," terangnya.

Sementara itu pihaknya juga sangat mendukung keputusan Kemendikbud, Nadiem Makarim yang telah menghapus kemampuan anak dalam membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat utama untuk bisa masuk ke sekolah SD karena menurutnya usia belajar anak - anak PAUD bukan untuk mengajarkan calistung, tapi lebih untuk memberikan pendidikan karakter bagi seorang anak.

"Harapan kami dengan adanya keputusan tersebut kedepannya nantinya akan mempermudah siswa untuk mendaftar masuk SD, dan saat sudah adanya perbup PPDB dengan berpedoman dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur mengenai PPDB yang akan dilaksanakan oleh masing - masing sekolah," pungkasnya. 

Sumber: