Cabdin Akui Zonasi SMA Dilakukan Pelebaran, Kenapa??

Cabdin Akui Zonasi SMA Dilakukan Pelebaran, Kenapa??

Oman Sumantri--

PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - Menanggapi permasalahan sistem zonasi yang diterapkan dalam masa penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang dilaksanakan Sekolah Menengah Atas (SMA) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Dimana pada tahun ajaran 2023/2024 yang dinilai terjadi tumpang tindih.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah II Rejang Lebong Inne Kristanti SP MSi melalui Kelompok jabatan fungsional Bidang SMA.

Oman Somantri MPd menyampaikan bahwa tujuan dari pelebaran zonasi tersebut yakni memberikan sekolah alternatif kepada siswa yang tidak diterima di sekolah awal yang didaftarkan pada masa PPDB.

BACA JUGA:

"Berdasarkan  pengalaman tahun kemarin bahwasanya karena siswa hanya mempunyai satu pilihan sekolah berdasarkan zonanya, dan siswa tersebut juga tidak diterima disekolah tersebut karena kuotanya sudah penuh, sehingga siswa tersebut tidak bisa melanjutkan pendidikan lagi, dan akhirnya Cabdin bersama Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA membentuk kebijakan pelebaran zonasi yang sudah melalui rapat serta diplenokan Dikbud Provinsi Bengkulu dan ditandatangani Kadis Dikbud Provinsi, dengan tujuan memberikan sekolah alternatif terhadap siswa tersebut yang tidak diterima di sekolah awal yang didaftarkannya," ujar Oman.

Dikatakan Oman meskipun dilaksanakan pelebaran zonasi dari masing - masing sekolah tersebut tetap dibatasi oleh kuota penerimaan siswa berdasarkan daya tampung masing - masing sekolah tersebut.

"Pada saat masa sekolah - sekolah tersebut juga dibatasi oleh kuota penerimaan siswa berdasarkan daya tampung masing - masing sekolah yang mana jika sudah terpenuhi kuota tersebut masing - masing sekolah dilarang untuk merekrut murid baru kembali, sedangkan jika masih terdapat sekolah yang belum terpenuhi kuota siswa yang diterima maka sekolah tersebut masih bisa melakukan perekrutan siswa baru sebelum dilaksanakan peng upload tan data pokok pendidikan (Dapodik) dari masing - masing sekolah," jelas Oman.

BACA JUGA:

Sementara Oman menanggapi pernyataan dari Dewan Pendidikan kabupaten Rejang Lebong Iqbal Bastari SPd MM yang meminta sistem zonasi siswa pada saat PPDB yang dilaksanakan oleh masing - masing sekolah tersebut agar bisa dihapuskan, karena dapat membuat siswa berkelompok - kelompok, hal tersebut sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, sehingga keputusan tersebut harus diikuti.

"Secara pribadi mungkin kita bisa menolak penerapan sistem zonasi tersebut pada  PPDB, akan tetapi kita sebagai bawahan tentunya harus mengikuti segala keputusan  yang sudah berlaku sesuai dengan peraturan PPDB yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut," pungkasnya. 

BACA JUGA:

Sumber: