Buron 3 Bulan, Maling Besi Jembatan Diamankan Polisi

Buron 3 Bulan, Maling Besi Jembatan Diamankan Polisi

IST/CE Pelaku usai diamankan Tim Elang Jupi Polres Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah sempat menjadi buronan tim opsnal Polres Bengkulu Tengah (Benteng) selama 3 bulan.

EP (27) warga Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Benteng berhasil diamankan Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang pada Senin (17/7) kemarin di kediamannya Desa Batu Belarik Kepahiang.

Diketahui EP menjadi buronan Opsnal Benteng lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian besi jembatan di Desa Penanding pada pertengahan April 2023 lalu.

BACA JUGA:

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Pidum Ipda Fredo Ramous SSos mengatakan, EP merupakan salah seorang dari lima pelaku yang ditangkap setelah mencuri besi jembatan di desa tersebut, dengan menggunakan alat las untuk memotong besi jembatan.

Dimana EP ini, memang sudah masuk DPO di Polres Benteng sejak beberapa waktu lalu.

"Pasca diamankan EP ini, artinya EP menyusul 4 pelaku lainnya yang sudah diamankan beberapa waktu lalo di lokasi kejadian," ujar Kanit.

Dijelaskan Kanit, penangkapan EP dilakukan setelah tim Elang Jupi mendapat informasi dari Polres Benteng bahwa EP tengah berada di wilayah Kepahiang.

Sehingga tim Elang Jupi langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati Ep sedang berada di sebuah pondok sawah di Desa Batu Belarik.

BACA JUGA:

"Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa EP yang menjadi buronan Polres Benteng ini sedang berada dikediamannya. Sehingga tanpa perlawanan, pelaku berhasil kami amankan saat dirinya sedang nongkrong di sebuah pondok persawahan," terang Kanit.

Lebih lanjut diterangkan Kanit, usai diamankan, pria 27 tahun yang berprofesi sebagai petani tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan penyidikan.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, EP langsung diserahkan ke Mapolres Benteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakan pencuriannya.

"Sempat kita lakukan penyidikan, sebelum akhirnya diserahkan kepada tum Opsnal Polres Benteng guna menjalani proses hukum lebih lanjut," singkat Kanit. 

Sumber: