Buronan Jambret Diringkus Polisi

Buronan Jambret Diringkus Polisi

IST/CE RG saat dimintai keterangan Tim Elang Jupi.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Setelah dua tahun menjadi buronan Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang.

Akhirnya pelarian pelaku jambret berinisial RG (35) yang diketahui merupakan warga Empat Lawang Sumsel, berhasil dihentikan.

Untuk diketahui tindak kriminal jambret yang dilakukan RG dua tahun lalu, lantaran RG bersama dua rekannya LE (30) dan RY (34) melakukan aksi jambret dengan berpura-pura meminta signal hotspot terhadap korban yang bertempat di kawasan Desa Kutorejo.

BACA JUGA:2 Mahasiswa Jambret HP Pelajar, Korbannya Luka-luka

BACA JUGA:Diduga Jambret Pacar Sendiri, 2 Pelaku Diamankan

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah SM didampingi Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kepahiang Ipda Fredo Ramos mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah sebelumnya tim Elang Jupi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang tengah dalam perjalanan dari kota Bengkulu menuju kediamannya di desa Padang Kabu Empat Lawang. 

"Setelah mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku. Kami langsung melakukan pencegatan saat pelaku didalam travel menuju Empat Lawang, dimana saat ditangkap pelaku tidak bisa mengelak lagi serta mengakui segala perbuatannya," terang kanit, Sabtu 28 Januari kemarin.

Dikatakan Kanit, pasca menangkap RG, pihaknya masih akan mengejar satu orang pelaku lainnya yang berinisial RY yang masih buron.

BACA JUGA:Polisi Terapkan UU Peradilan Anak, Untuk DPO Jambret

BACA JUGA:Kawanan Pelaku Jambret Asal Empat Lawang Diringkus

Sedangkan untuk pelaku lainnya yang berinisial LE, itu telah ditangkap lebih awal dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. 

"Pelaku jambret berjumlah 3 orang, dan 2 pelaku sudah berhasil kami amankan. Untuk itu kami akan mengejar satu orang pelaku lagi yang saat ini masih berstatus buron," terangnya.

BACA JUGA:Minyak Goreng Curah Kosong

BACA JUGA:Penerbitan SK THLT Harus Melalui Rekomendasi Sekda

Sumber: