Empat Bacaleg Mantan Napi Terancam TMS
NIKO/CE Kegiatan pendaftaran Bacaleg di KPU Kepahiang Beberapa Waktu Lalu--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak empat orang mantan narapidana (Napi) di Kabupaten Kepahiang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pileg 2024 mendatang.
Hanya saja dari verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, para Bacaleg mantan Napi tersebut berkasnya terancam Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Kepahiang Indra SE mengatakan, untuk berkas Bacaleg yang merupakan mantan Napi juga sudah di Vermin pada Vermin perbaikan kemarin.
Dimana sesuai aturan yang ditetapkan, Bacaleg mantan Napi yang mendaftar harus sudah bebas selama 5 tahun pasca ditahan. Dan itu sesuai dengan pasal yang disangkakan juga terhadap kasus yang dialami Bacaleg Napi tersebut.
"Aturan tersebut berlaku dengan kriteria tertentu sesuai aturan yang telah ditetapkan yang menjadi pedoman KPU Kepahiang dalam menjalankan tahapan Pemilu. Jadi Bacaleg mantan Napi harus mengikuti prosedurnya," ucap Indra.
BACA JUGA:
Dikatakan Indra, untuk empat Bacaleg di Kabupaten Kepahiang yang statusnya mantan Napi itu. Sejauh ini belum bisa dipastikan untuk pasal ancaman ataupun sudah ada jedah 5 tahun atau belum pasca dibebaskan.
Karena saat ini, proses Vermin hasil perbaikan masih dilakukan dan hasilnya baru bisa diketahui dengan jangka waktu 6 - 11 Agustus mendatang.
"Jika nanti ditemukan Bacaleg yang ancaman pasalnya di atas 5 tahun dan waktu jedah 5 tahun pasca bebas belum terpenuhi, maka bisa saja nantinya Bacaleg Napi yang bersangkutan dinyatakan TMS," singkatnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan, tanggal 6 - 11 Agustus mendatang akan dilakukan pencermatan DCS. Selanjutnya, 12 - 18 Agustus merupakan tahapan penetapan DCS serta jenjang waktu 19 - 23 Agustus DCS akan diumumkan kepada masyarakat.
Sumber: