Bobol Warung Tetangga Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Bobol Warung Tetangga  Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Adit/CE Konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebong.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - YA (22) warga Desa Tabeak Belau Kecamatan Lebong Atas tampaknya harus lama  berurusan dengan pihak kepolisian.

Bagaimana tidak, pemuda yang tidak memiliki pekerjaan ini nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) lantaran membobol warung milik tetangganya sendiri.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah setelah isi warung digasak oleh YA, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dengan berbagai barang bukti mulai dari beberapa pack rokok hingga sekarung beras.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui  Wakapolres Lebong, Kompol Mulyadi MR menjelaskan modus operandi tersangka berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara merusak terali jendela dan pintu rumah korban.

Tersangka kemudian lebih leluasa melaksanakan aksinya karena kondisi rumah dalam keadaan kosong. Saat itu korban bersama keluarganya sedang pergi berlibur ke Kota Bengkulu, tepatnya pada Sabtu 8 Juli 2023.

BACA JUGA:

Peristiwa pencurian tersebut baru diketahui pada Minggu 9 Juli 2023 oleh tetangga korban yang melihat kondisi jendela belakang rumah korban dalam kondisi terbuka dan posisi trali jendela yang terlepas.

"Melihat hal tersebut, tetangga korban lantas menyampaikan kejadian tersebut kepada korban melalui telpon dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebong,"  kata Mulyadi dalam Konferensi Pers kemarin (1/8).

Lebih jauh, tersangka sendiri berhasil diamankan sehari setelah peristiwa tersebut dilaporkan, tepatnya pada tanggal 10 Juli 2023.

Setelah mendapat laporan tersebut, sekitar pukul 18.00 WIB, anggota unit Pidum Satreskrim Polres Lebong yang saat itu mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di sekitaran Danau Picung Kelurahan Tanjung Agung langsung melakukan upaya penangkapan.

"Pelaku yang berhasil diamankan, anggota  langsung melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti yang sudah dijual dan selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lebong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Mulyadi menambahkan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, anggota berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya, uang tunai senilai Rp 150 ribu yang diduga hasil penjualan barang curian, 1 bilah pisau, patahan gagang pintu, tas selempang, pahat, 1 karung beras dengan berat 35 Kg serta 29 bungkus rokok berbagai merk hasil curian.

"Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: