Cakades Pemenang Kampung Jeruk Bisa Tempuh Jalur Hukum

Cakades Pemenang Kampung Jeruk Bisa Tempuh Jalur Hukum

IST/CE Rapat pembahasan sengketa Pilkades oleh panitia kabupaten bersama Forkopimda.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Apabila merasa keberatan alias dirugikan dengan adanya penundaan pelantikan calon kepala desa (Cakades) Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang, maka Cakades yang menang perolehan suara bisa mengajukan persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Demikian diungkapkan Asisten I Setda Rejang Lebong yang juga selaku Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Pranoto Majid SH MSi yang diwawancara wartawan.

"Tentu bagi salah satu calon sementara yang sebetulnya menang suara, kami panitia kabupaten, tim fasilitasi membuka seluas-luasnya untuk agar ini fer ke pengadilan. Yang pasnya itu ke PTUN," ungkapnya.

Dijelaskan Pranoto, sebab dengan adanya keputusan penundaan ini tentu ada pihak lain yang tidak puas dan seolah-olah mengakomodir pihak yang keberatan kemarin.

Sehingga yang paling pas, menurut dia, penundaan ini bisa diajukan ke PTUN atas dasar keberatan atau dirugikan. Karena Panitia Kabupaten bersama Bupati Rejang Lebong nantinya juga akan memutuskan.

"Nah tuntutan itu nanti bisa digugat di PTUN," ujarnya.

BACA JUGA:

Dalam persoalan ini, lanjut dia, berbagai kemungkinan bisa saja terjadi dalam persoalan ini. Bisa saja nanti ada pemilihan ulang terhadap Desa Kampung Jeruk, atau ini ditunda hingga tahun 2026 mendatang misalnya.

"Kita juga ada membicarakan tentang diskresi tadi, Pak Bupati sebagai kepala daerah bisa saja membuat sebuah keputusan, tapi tentunya harus didukung dengan regulasi yang ada," bebernya

Sehingga untuk sementara, kata Pranoto, jabatan kades Kampung Jeruk akan tetap dijabat oleh Pjs yakni Camat Binduriang yang memang sebelumnya sudah menjabat sebagai Pjs, hanya tinggal melanjutkan.

"Sampai ada kades yang baru nantinya, tentu Kampung Jeruk ini akan diisi oleh Pjs Camat Binduriang yang sebelumnya memang sudah menjabat," pungkasnya.

BACA JUGA:

Sumber: