Bocoran Bupati Soal Keputusan Sengketa Pilkades 2 Desa
DOK/CE Bupati Rejang Lebong (RL) Drs H Syamsul Effendi MM --
CURUPEKSPRESS.COM - Terkait sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di dua desa dalam Kabupaten Rejang Lebong. Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM mengungkapkan, jika keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Pada posisi itu saya mengambil keputusan alias melegalkan keputusan. Saya tidak berpihak kepada siapa pun, saya hanya akan berpedoman pada Undang-undang (UU) tentang pelaksanaan Pilkades dan Perbup nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa," sampai Bupati.
Bupati menjelaskan, dalam hal ini dirinya tidak bisa memutuskan sendiri, melainkan tetap berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Tim Fasilitasi Kabupaten dengan merujuk pada UU tentang Pilkades dan Perbup yang ada.
BACA JUGA:Sst... Keputusan Sengketa Pilkades di Tangan Bupati
Sehingga siapapun nanti, ada yang merasa berseberangan dengan aturan dan mekanisme pastilah ia akan merugi.
"Artinya nanti seandainya ada masyarakat yang merasa dirugikan karena tidak puas pada keputusan itu, maka silahkan haknya untuk menggugat. Bukan dalam artian saya menganjurkan, itu adalah haknya. tapi saya tetap menyelenggarakan aturan yang ada," jelasnya.
BACA JUGA:Pilkades Kampung Jeruk Terancam Diulang
Masih dikatakan Bupati, ketika semisal nanti Pemkab atau Tim Fasilitasi Kabupaten memberikan toleransi-toleransi, namun ujungnya malah berdampak buruk. Lantas untuk apa ada aturan kalau tidak ditegakkan.
"Mudah-mudah dengan adanya ketegasan saya seperti itu, artinya saya tegaskan saya ingin ada pemahaman dan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, terutama bagi desa-desa yang bersengketa," tuturnya.
Sumber: