Ganja Dijual Rp 20 Ribu ke Teman Sesama Pelajar

 Ganja Dijual Rp 20 Ribu ke Teman Sesama Pelajar

BB ganja yang diamankan petugas kepolisian.-Nicko/ce-

"Untuk sejumlah barang bukti sudah kita amankan, dan perkara ini akan kita tindak lanjuti," jelas Kasat.

Sementara itu dilanjutkan Kasat, Tsk AH juga diamankan dan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling Lama 20 tahun dan dipidana paling sedikit Rp 1 miliar. Dan tetap mengacu pada UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana dan Anak yang mengacu kepada hak hak anak.

"Sebagaimana yang disangka kan, kita tetap mengacu pada UU tentang narkotika," tutupnya.

 

Sumber: