Tanaman Ganja dan Hukum di Indonesia
-Dok/CE-
NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Tanaman ganja, yang juga dikenal dengan nama ilmiah Cannabis sativa, telah menjadi subjek kontroversi dan perdebatan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Tanaman ini dikenal karena kandungan senyawa psikoaktifnya, terutama delta-9-tetrahidrokanabinol (THC), yang dapat memengaruhi pikiran dan perasaan penggunanya.
Sahabat CE, mari membahas bagaimana hukum di Indonesia mengatur tanaman ganja dan konsekuensi hukum yang terkait dengannya.
Sejarah tanaman ganja di Indonesia bisa ditelusuri kembali hingga ratusan tahun yang lalu.
BACA JUGA: Pelajar SMA Jual Ganja untuk Beli iPhone, Ganja dari Empat Lawang
Tanaman ini telah digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk pengobatan tradisional, tekstil, dan agama.
Namun, seiring berjalannya waktu, ganja mulai dilarang di Indonesia dan menjadi ilegal.
Di Indonesia, tanaman ganja dan produk-produk yang mengandung ganja diatur oleh Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Menurut undang-undang ini, ganja adalah salah satu jenis narkotika yang dilarang, dan kepemilikan, penanaman, produksi, pengolahan, dan penyalahgunaan ganja adalah tindakan ilegal.
BACA JUGA: Bawa Ganja Dibungkus Koran, Pelajar SMA Dicokok Polisi
Hukuman bagi pelanggar hukum narkotika dapat sangat berat, termasuk hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Sumber: