Jangan Salah, Ini Perbedaan PPPK Formasi Umum dan Formasi Khusus

Jangan Salah, Ini Perbedaan PPPK Formasi Umum dan Formasi Khusus

IST/CE Screenshot Portal SSCASN BKN. --

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Pendaftaran untuk Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 sudah dibuka, termasuk pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi PPPK ini dibagi menjadi dua jenis, yakni umum dan khusus. Oleh karena itu, para calon pelamar perlu memahami perbedaan antara PPPK umum dan khusus.

PPPK akan diangkat melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. Dari total 572.496 posisi yang tersedia dalam seleksi CASN, sebanyak 543.593 di antaranya adalah posisi untuk PPPK. Kemudian, posisi-posisi tersebut akan didistribusikan ke instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

BACA JUGA:Tips Lolos Seleksi CPNS 2023 dan PPPK

BACA JUGA:Ini Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Terbaru

Dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 648 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, terdapat dua jenis kebutuhan PPPK yang dibedakan, yaitu PPPK umum dan khusus.

Untuk PPPK khusus ditujukan untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) serta tenaga non ASN. Sedangkan untuk PPPK umum diperuntukkan bagi pendaftar yang tidak masuk dalam dua kriteria tersebut.

Eks THK-II adalah mereka yang sebelumnya bekerja sebagai THK-II dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, lalu mereka melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat itu. Sedangkan tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar di instansi pemerintah tempat mereka bekerja saat mendaftar, dan mereka memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah yang sama.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK jenis khusus di tahun ini menjadi prioritas, dengan kuota maksimal 80% dari kebutuhan formasi. Sisanya 20% dialokasikan untuk PPPK jenis umum.

BACA JUGA:Perbedaan PNS dan PPPK : Pengangkatan, Gaji, Tunjangan, dan Status Kerja

BACA JUGA:Terbaru! Daftar Formasi Instansi Penerima CPNS & PPPK 2023 Terbanyak

Dalam hal ini, penting juga untuk dicatat bahwa semua pelamar harus memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan posisi yang dilamar.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2023

Dari Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal CASN Tahun Anggaran 2023, berikut adalah jadwal pendaftaran PPPK 2023:

1. Pengumuman Seleksi: Tanggal 19 September hingga 3 Oktober 2023

Sumber: