Ini Kasus yang Menjerat Mantan Kades Cirebon Baru, Ternyata Tidak Kembalikan Kerugian Negara
Mantan Kades Cirebon Baru usai diperiksa.-ist-
KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang. Ternyata HZ (55) mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, diduga melakukan tindak korupsi terhadap APBDes tahun 2017 lalu hingga ratusan juta.
Dimana diketahui, selama dirinya menjabat Kades pada tahun itu, banyak kejanggalan terhadap penggunaan anggaran yang tersedia.
Dan benar saja, setelah dilaporkan dan diperiksa oleh pihak Kejari sejak 7 Agustus 2023 lalu. Mantan Kades Cirebon Baru ini terbukti bersalah karena sudah melakukan tindak korupsi hingga merugikan negara Rp 173 juta.
HZ terpaksa diamankan pihak Kejari, karena tidak bisa mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang sudah digunakannya. Padahal sebelumnya, pihak Kejari dan Inspektorat sudah memberikan waktu pengembalian TGR tersebut.
Tak hanya itu, HZ yang sempat menjadi pimpinan di Desa Cirebon Baru ini juga diketahui melakukan korupsi dengan cara membuat BUMDes fiktif.
Oleh karena nya, setelah menjalani sejumlah proses hukum lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap APBDes tahun 2017 lalu itu. Akhirnya HZ yang merupakan mantan Kades Cirebon Baru resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Nanda Hardika SH MH mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Ditemukan 2 alat bukti yang memberatkan HZ sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas anggaran APBDes tahun 2017 di Desa Cirebon Baru.
"Setelah melakukan pemeriksaan, HZ terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 26 September 2023," ujar Kastel.
Sumber: