Tilep APBDes Mantan Kades Cirebon Baru Rugikan Negara Hingga Rp 173 Juta, Langsung Ditahan Jaksa

 Tilep APBDes Mantan Kades Cirebon Baru Rugikan Negara Hingga Rp 173 Juta, Langsung Ditahan Jaksa

Mantan Kades Cirebon Baru saat digelandang ke dalam mobil tahanan.-ist-

 
Mantan Kades Cirebon Baru usai diperiksa.-ist-

 

KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM - HZ (55) mantan kepala desa (Kades) Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang, ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kades tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2017. 

Sebelumnya HZ sejak tanggal 7 Agustus 2023 lalu sudah dilakukan pemperiksaan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Dan dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Ditemukan 2 alat bukti yang memberatkan HZ sebagai tersangka tindak pidana korupsi atas dugaan penilepan anggaran APBDes tahun 2017 di Desa Cirebon Baru.

"Setelah melakukan pemeriksaan, HZ terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka," sampai Kajari Kepahiang Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Intelejen (Kastel) Nanda Hardika SH MH.

BACA JUGA:

Disampaikan Kastel, demi kepentingan penyelidikan selama 20 hari ke depan HZ akan menjadi tahanan pihak Kejari Kepahiang. Dimana dijelaskan Kastel juga, pihaknya akan memeriksa semua pihak yang terkait seperti bendahara desa saat itu.

"Selama 20 hari ke depan, HZ akan menjadi tahanan kami untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Karena kami mencurigai, kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat pada kasus korupsi ini," terang Kastel.

Kastel juga menerangkan, pada kasus korupsi yang dilakukan HZ ini. Kerugian negara yang ada ditaksir mencapai Rp 173 juta. 

"Untuk kerugian negara lumayan banyak, mencapai Rp 173 juta," singkatnya.

 

BACA JUGA:

 

Sumber: