Pasca Tetapkan Tersangka Proyek Laboratorium RSUD Curup, Jaksa Waspada Soal Ini

 Pasca Tetapkan Tersangka Proyek Laboratorium RSUD Curup, Jaksa Waspada Soal Ini

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Albert SE SH AK.-habibi/ce-

 

 

CURUPEKSPRESS.COM - Pasca melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek laboratorium di RSUD Curup senilai Rp 4,6 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan pencatutan nama Jaksa

 

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH melalui Kasi Pidsus, Albert SE SH AK mengatakan aksi pencatutan oleh oknum tak bertanggungjawab perlu diwaspadai. Karena bisa jadi nanti ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan keadaan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan Pejabat Kejaksaan dalam hal ini jaksa.

 

"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat atau yang terkait soal itu untuk mewaspadainya," ujar Kasi Pidsus kepada curupekspress.com pada Jumat 29 September 2023.

BACA JUGA:

Menurut Kasi Pidsus, pihaknya akan bekerja secara profesional. Sehingga pihaknya berharap tidak ada korban penipuan yang memanfaatkan keadaan ini dengan modus bisa urus kasus.

"Kami pastikan kami bekerja profesional," sampainya.

 

 

Kemungkinan Tersangka Bertambah

Lebih jauh kata Kasi Pidsus bahwa pasca menetapkan IDS selaku Kontraktor CV Cahaya Riski dan AR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Curup saat itu. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

Sumber: