Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup Seret Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka

Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup Seret Konsultan Pengawas Sebagai Tersangka

Tersangka baru saat digiring menuju mobil tahanan. -habibi/ce-

CURUPEKSPRESS.COM - Tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020 akhirnya terjawab sudah. Dimana pada Senin (2/10), Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali menetapkan 1 orang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup senilai Rp 4,6 Miliar. 

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH dalam konferensi persnya, mengatakan tersangka yang ditetapkan ini adalah seorang perempuan. Yakni SRN yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek laboratorium RSUD Curup. Diketahui SRN ini pegawai dari PT Nusa Persada Mandiri yang beralamat di Bengkulu. 

"Dia ini merupakan Direktur Konsultan Pengawas yang ditunjuk dalam kegiatan pembangunan tersebut. Dimana nilai anggaran untuk konsultan pengawas Rp 102 Juta," ujarnya. 

BACA JUGA:

Penetapan tersangka baru kasus laboratorium RSUD Curup ini, kata Kajari berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan. Dimana diperoleh fakta, jika yang bersangkutan selama pelaksanaan proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya. 

"Dimana mereka ini tidak lalai, tapi nyatanya mereka dengan sengaja tidak menjalankan tugas yang seharusnya," sampainya. 

Sementara itu, kata Kajari dengan adanya tersangka baru ini, maka penyidikan bakal terus dilakukan. Apakah nanti bakal ada tersangka lainnya, Kajari menegaskan tergantung dari hasil penyidikan yang dilakukan. 

BACA JUGA:

Sebelumnya dalam konferensi pers Kejari Rejang Lebong pada Rabu 27 September 2023 menetapkan tersangka dalam kasus proyek laboratorium RSUD Curup tersebut yakni Ifan Didi Septiadi (IDS) dan Harmansyah (AR).

Untuk IDS sendiri merupakan Direktur CV Cahaya Riski, sekaligus kontraktor pelaksana dalam kegiatan pembangunan laboratorium. Kemudian AR yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Curup saat itu bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

 

 

Sumber: