Kejanggalan Proyek Laboratorium RSUD Curup, dari Kurangi Volume Hingga Pergantian Direktur CV
Direktur CV Cahaya Riski saat digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Rejang Lebong. -dok/ce-
CURUPEKSPRESS.COM - Siapa sangka IDS yang merupakan 1 dari 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020, bukanlah Direktur awal dari CV Cahaya Riski dalam proses lelang.
Usut punya usut, ternyata IDS ini merupakan Direktur CV Cahaya Riski pengganti Direktur sebelumnya karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Namun IDS diklaim adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Curup yang telah menelan anggaran senilai Rp 4,6 Miliar. Hal ini akibat dirinya disangkakan mengurangi volume pekerjaan pembangunan laboratorium RSUD Curup sehingga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya.
Atas perbuatannya itulah, IDS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan saat ini sudah ditahan pihak penyidik Kejaksaan, kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.
BACA JUGA:
- Soal Dugaan Korupsi Laboratorium Ini Kata Direktur RSUD Curup, Proyek Lama
- Total 24 Saksi Sudah Diperiksa, Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Curup
Untuk diketahui, bahwa dalam proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih Rp 500 Juta. Dimana itu, masih merupakan penghitungan sementara. Sedangkan penghitungan kerugian negara finalnya, Kejari Rejang Lebong masih menunggu dari BPKP Bengkulu.
Kerugian tersebut merupakan perhitungan dari tim ahli. Dan indikasi sementara dalam dugaan korupsi pengadaan laboratorium tersebut yakni ada kekurangan volume dari pembangunan gedung itu. Salah satunya barang yang seharusnya ada dalam kegiatan itu tetapi kenyataannya, pelaksanaannya tidak sesuai.
Selain IDS, Kejari Rejang Lebong untuk menetapkan HR alias AR. Dimana AR ini yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Adapun dalam kasus ini diketahui dari total pagu anggaran Rp 4,6 Miliar untuk perhitungan sementara jika kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp 500 Juta dari adanya proyek tersebut.
Dimana kerugian tersebut merupakan perhitungan dari tim ahli. Dan indikasi sementara dalam dugaan korupsi pengadaan laboratorium tersebut yakni ada kekurangan volume dari pembangunan gedung itu.
Seperti halnya, barang yang seharusnya ada tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesuai.
Sumber: