Ini Peran Konsultan Pengawas Hingga Terseret Kasus Laboratorium RSUD Curup, Terima Rp 102 Juta

Ini Peran Konsultan Pengawas Hingga Terseret Kasus Laboratorium RSUD Curup, Terima Rp 102 Juta

Kajari saat memimpin konferensi pers perkembangan terbaru soal kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup. -habibi/ce-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Ada yang menarik dari penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun 2020. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menetapkan tersangka baru yakni SRN (26) berperan sebagai konsultan pengawas pada pembangunan laboratorium RSUD Curup.

Diketahui SRN ini merupakan Direktur Konsultan Pengawas pada PT Nusa Persada Mandiri beralamat di kota Bengkulu.

Informasi terhimpun curupekspress.com peran konsultan pengawas dalam proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup yang menelan anggaran senilai Rp 4,6 Miliar tersebut tidak berjalan. Padahal anggaran pengawasan senilai Rp 102 juta dicairkan oleh tersangka SRN ini. 

SRN yang merupakan Konsultan Pengawas PT Nusa Persada Mandiri beralamat di kota Bengkulu itu, dijerat sebagai tersangka lantaran tidak melaksanakan kegiatan apapun dalam proyek fantastis tersebut.

Seperti turun untuk mengecek ke lapangan dan sebagainya. Padahal pagu anggaran untuk Konsultan Pengawas pembangunan laboratorium RSUD Curup itu terbilang tinggi mencapai angka Rp 102 Juta. 

BACA JUGA:

Dalam konferensi persnya, Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan SH MH mengatakan penetapan tersangka baru tersebut, berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan. Dimana ada fakta baru jika, Konsultan Pengawas dalam pembangunan laboratorium RSUD Curup itu tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

Ini juga berdasarkan fakta yang ditemui di lapangan, tak ada kegiatan apapun yang dilakukan oleh Konsultan Pengawas untuk mengawasi proyek tersebut. Sehingga dengan bukti-bukti begitupun dengan keterangan saksi-saksi, SRN di tetapkan sebagai tersangka baru. 

Sementara itu, untuk tersangka lain  masih berpotensi bertambah. Dimana Kajari menegaskan, setiap pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan dan harus bertanggung jawab secara pidana akan kami tetapkan sebagai tersangka. Dimana untuk menetapkan tersangka lain, Kejari memastikan akan bekerja profesional sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan.

BACA JUGA:

Sebelumnya dalam konferensi pers Kejari Rejang Lebong pada Rabu 27 September 2023 menetapkan tersangka dalam kasus proyek laboratorium RSUD Curup tersebut yakni Ifan Didi Septiadi (IDS) dan Harmansyah (AR).

Untuk IDS sendiri merupakan Direktur CV Cahaya Riski, sekaligus kontraktor pelaksana dalam kegiatan pembangunan laboratorium. Kemudian AR yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di RSUD Curup saat itu bertindak selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

 

Sumber: