Sopir Truck Cabuli ABG Belasan Kali, Modusnya Sebar Video Syur

 Sopir Truck Cabuli ABG Belasan Kali, Modusnya Sebar Video Syur

Tersangka sopir truck kasus pencabulan-ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Seorang sopir truck berinisial DK (20) warga Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musi Rawas, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ini setelah ulahnya melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur (ABG) sebut saja kuntum usia 16 tahun (bukan nama sebenarnya,red) warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Curup Rejang Lebong.

 

Diketahui aksi bejat tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 14 kali sejak bulan Februari 2023 hingga September 2023.

Dimana modus pelaku sehingga bisa melakukan persetubuhan berkali-kali tersebut yakni mengancam dengan modus akan menyebarkan video syur jika korban tidak mau melayani nafsunya.

 

Informasi terhimpun, jika pelaku yang diketahui telah memiliki istri ini mengenal korban pada Januari 2023 melalui media sosial (sosmed).

Hingga kemudian keduanya ketemuan pada bulan Februari lalu disela-sela pelaku bekerja. Pelaku sendiri diketahui berprofesi sebagai sopir truck. 

BACA JUGA:

Saat itu, pelaku bertemu di rumah nenek korban di salah satu desa di Kecamatan Sindang Kelingi. Kebetulan saat itu, rumah tersebut dalam keadaan kosong.

Dalam  pertemuan tersebut lantas pelaku melancarkan bujuk rayu kepada korban.

Akibat bujuk rayu itu, korban pun menuruti pelaku dan pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

"Dari pengakuan tersangka itu, sudah dilakukan sebanyak 14 kali," sampai Kapolsek Sindang Kelingi Iptu M Dodi M SH didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak kepada wartawan.

Lanjut Kapolsek merinci, jika persetubuhan tersebut telah terjadi sebanyak 6 kali pada bulan Februari 2023 di rumah nenek korban.

Kemudian 3 kali di rumah paman korban di Kecamatan Sindang Kelingi pada bulan Maret 2023, 3 kali di rumah kontrakan teman korban di Kecamatan Curup Timur pada bulan April dan Mei Kemudian 1 kali di dalam mobil truck milik pelaku dan 2 kali di bedengan korban di Kecamatan Curup Timur.

BACA JUGA:

"Mereka ini memang pacaran. Namun pelaku ini juga ternyata sudah beristri, bahkan istrinya yang berada di Kota Lubuklinggau saat ini tengah mengandung," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kata Kapolsek pelaku terancam dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Atau pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Berdasarkan pasal itu, maka pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tandasnya. 

Sumber: